get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Payudara Beraksi Anak di Bawah Umur Jadi Korban di Pasar Malam, Polisi Bekuk Pelaku

Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:13 WIB
header img
Oknum guru Motoling pegang payudara siswa yang viral pada 2021 lalu. (Foto: tangkapan layar/istimewa)

Pihak PN Amurang membenarkan vonis putusan yang diterima oknum guru Motoling Maxi.

“Terdakwa divonis 9 tahun penjara dengan denda 100 juta,” ujar Dearizka, humas PN Amurang kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/5/2022).

Sekadar informasi, Oknum guru Motoling diduga memegang payudara siswa viral di media sosial Facebook, Senin (11/10/2021) dinihari. Selang 4 hari kemudian, Polres Minsel resmi memenjarakan Oknum guru Motoling, Jumat (15/10/2021) sore sekira Pukul 18:15 WITA.

“Jadi tersangka (oknum guru) sudah kami tahan. Sebelum nya kami membuat BAP pada Pukul 13:00 WITA. Sebelum ditahan diperiksa kesehatan terlebih dahulu dan lanjut antigen. Setelah semuanya selesai, tersangka sudah kami jebloskan ke penjara,” ungkap Kasubag Humas Polres Iptu Robby Tangkere saat itu.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut