Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! 3 Oknum Polisi di Medan Tembaki Warga Hingga Tewas, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Kini Lakukan Rekonstruksi Ulang

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:27 WIB
  • author wahyudi Aulia Siregar
Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Kini Lakukan Rekonstruksi Ulang
Suasana rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Masih berlanjut, kasus Bupati Langkat nonaktif, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan di rumah Bupati Langkat. Pihak kepolisian lakukan rekonstruksi ulang praktik kerangkeng manusia Bupati Langkat, yang delar di Aula Tri Bhrata Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (25/5/2022).

Reka ulang ini turut dihadiri delapan tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk tersangka Terbit Rencana beserta penyidik polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam rekonstruksi, Terbit Rencana memeragakan adegan yang dibacakan penyidik.

Sementara saksi diperankan anggota Polri. Belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait rekonstruksi tersebut. Namun Mangapul Silalahi, pengacara para tersangka memiliki catatan tersendiri dalam rekonstruksi ini. 

Menurutnya, dari seluruh adegan yang diperagakan ada tiga hal penting yang menjadi penting. Pertama apa yang terjadi pada praktik kerangkeng manusia merupakan upaya seorang warga negara untuk menyelamatkan generasi bangsa inisiatif hadir untuk memberantas narkoba. 

"Kedua dari beberapa rangkaian yang sudah dilakukan warga binaan itu benar-benar pecandu narkoba dan ketiga diantar oleh keluarga. Jadi benar-benar narkoba," ujar Mangapul, Rabu (25/5/2022). 

Kemudian ketiga ada masa orientasi bagi para pencandu yang baru masuk. Selain itu, Mangapul menyebut ada beberapa keterangan penyidik yang sebagian ditolak tersangka Terbit Rencana. 

"Keterangan yang dibacakan di berita acara rekonstruksi sebagian ditolak tersangka karena tidak pernah dilakukannya," ucapnya.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut