get app
inews
Aa Read Next : Viral! Bocah Ini Memiliki Nama Unik Apik Ora Um, Begini Ceritanya

Terbentur Permendagri, Anak Pemilik Nama Unik Terpendek Ini Terpaksa Diganti

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:52 WIB
header img
AA saat membaca buku di halaman rumahnya, Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id -  Terbentur dengan aturan baru Permendagri yang wajib mencantumkan nama minimal dua kata, seorang anak di Kabupaten Jepara harus mengganti nama. Pasalnya nama yang diberi oleh orang tuanya yang terkesan unik itu hanya memiliki dua huruf yakni AA.

Nama AA ini diberikan karena pengalamannya waktu bekerja di Jakarta bersama orang Sunda yang mengartikan sebagai panggilan kakak atau abang.

Hanya saja, nama pendek ini akan menjadi persoalan baru menyusul terbitnya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan jumlah karakter dalam memberikan pemberian nama.

Anak tersebut merupakan anak pasangan Sugito dan Ngatinah, warga Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. Sejak awal Sugito berkeinginan untuk memberi nama anak pertama dengan nama yang pendek.

“Sejauh ini tidak ada persoalan terkait pengurusan administrasi baik saat pembuatan akta kelahiran maupun surat kartu keluarga. Hanya saja saat pengurusan surat-surat administrasi selalu ditanyakan nama panjang dari AA,” katanya. Rabu (25/5/2022).

Sementara bagi AA, nama pendek pemberian orang tuanya sempat membuatnya malu waktu awal masuk sekolah.

Meski kini nyaman dengan nama AA, anak yang duduk di bangku kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah ini mengaku sempat diledek teman-temannya.

Nama pendek memang terkesan unik, hanya saja kini menjadi persoalan dalam pencatatan dokumen kependudukan karena tidak boleh hanya satu suku kata apalagi hanya dengan satu atau dua huruf saja.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Terkait aturan tersebut, Sugito siap mengganti nama anaknya sesuai peraturan jika diwajibkan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut