get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! 1 Juni Mendatang Film Mbutik Karya Sutradara Brebes Rizal Wimba Tayang di CGV Transmart Tegal

Pesan Ratusan Tramadol dan Hexymer Secara Online, Dua Pemuda Asal Brebes Diringkus BNN

Rabu, 01 Juni 2022 | 10:20 WIB
header img
Kepala BNN Kota Tegal didampingi Seksi Berantas menyerahkan dua pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Brebes. (Foto:Petra Akbar)

Selain pelaku dan ratusan obat terlarang, lanjut Sudirman, BNN juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Bahkan, dari hasil pengembangan, YP mengaku hanya disuruh temannya untuk mengambil paket yang dipesan tersebut pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, tak berselang lama berbekal keterangan YP, BNN langsung membekuk PWT.

"Dari keterangan kedua pelaku, ternyata mereka kerjasama. PWT yang memesan dan beli secara online. Tapi, YP juga ikut pesan beli," terangnya.

Sudirman menuturkan, setelah melakukan penyidikan dari kasus tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. 

Tujuannya, melimpahkan kedua pelaku penyalahguna narkoba jenis narkotika dan psikotropika untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebab, berdasarkan instruksi dari BNN pusat kewenangan menangani obat-obatan ada di Polri. Sehingga, karena penangkapan kedua pelaku di wilayah Brebes sehingga proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Brebes.

Sudirman menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Pelimpahan kedua pelaku, dilengkapi puluhan strip obat, dua handphone sebagai barang bukti. Kemudian, dibuatkan berita acara yang ditandatangani KBO Satres Narkoba Polres Brebes Ipda Indra Prasetyo selaku penerima," tandasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut