get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjerat Kasus Narkoba, Pasangan Sejoli Nikah di Kantor Polisi

Tiga Pengedar Ribuan Obat Terlarang, Berhasil Ditangkap Polres Tegal

Senin, 06 Juni 2022 | 19:58 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba (Foto: Ist)

‘’Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkap Triyatno di kantornya, Senin (06/6/2022).
 
Triyatno mengungkapkan, kejadian bermula ketika Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer yang kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku itu dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S(25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2.375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut