BREBES, iNews.id - Pasca ditetapkan tersangka pada Senin (06/06/2022) petang, Polisi melakukan penahanan terhadap tiga pimpinan Khilafatul Muslimin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong. Ketiganya yakni G, AS, dan D, warga Kabupaten Brebes. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin (6/6/2022) malam. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.
"Kalau penetapan tersangka terhadap jamaah Khilafatul Muslimin itu tidak. Tapi pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi," ujarnya kepada media, Selasa (6/06/2022).
Berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, lanjut Kapolres, sumber dana untuk kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin berasal dari umat atau jamaah yang dikumpulkan Baitul Mal. Dana itu digunakan untuk biaya operasional kelompok tersebut. Termasuk untuk perekrutan warga untuk menjadi jamaah Khilafatul Muslimin dan untuk melakukan aksi konvoi.
Editor : Miftahudin