get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinopsis 12 Hari: Film yang Menceritakan Kehidupan Bekas Warga Binaan

Kolonel Priyanto Dipastikan Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:07 WIB
header img
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, mengatakan Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Priyono yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat beberapa bulan silam harus menerima ganjaran yang setimpal dari perbuatan yang dilakukannya.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer, terhadap Kolonel Priyanto dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas hak kedinasan militernya.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apapun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.

“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.

Dalam kesempatannya, Hanifan mengatakan, bahwa Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Hal ini sebab Priyanto tidak lagi dianggap berada dalam anggota TNI.

“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," tutup Hanifan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut