get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tegal, Racuni Korban dengan Potasium

Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Masih Pikir-Pikir

Selasa, 07 Juni 2022 | 15:47 WIB
header img
Kolonel Inf Priyanto dinyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya dari pengadilan militer. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembuhuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto yang divonis seumur hidup, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh oleh Pengadilan Tinggi Militer tersbut.

Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhkan vonis.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdiskusi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekira satu menit.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut