Sebagai pasangan yang tidak memiliki penghasilan tetap, Eme harus menjalani proses sekitar 10 tahun. Pendapatan hasil mengayuh becak, ditambah dengan penghasilan istrinya sebagai buruh serabutan, nama Eme dan Icih mulai tercatat sebagai calon jamaah ibadah haji sejak 2012 lalu.
Mereka berani mendaftarkan diri, setelah uang tabungan yang dikumpulkan sejak 30 tahun lalu dianggap telah cukup untuk 'uang muka.' Dalam kurun waktu 30 tahun itu, dia Istiqomah menyimpan uang penghasilannya dengan angka yang berbeda.
"Mun hasil ngabecak meunang Rp60 ribu, nya kanggo resiko Rp20 ribu, nu Rp40 ribuan disimpen. (Kalau hasil ngebecak dapat Rp60 ribu, ya untuk kebutuhan sehari-hari Rp20 ribu, yang Rp40 ribu disimpan)," kata Eme.
"Kalau habis panen, hasil buburuh ( jadi buruh), gabahnya dijual, buat nambah-nambah simpenan," ujar dia lagi.
Proses daftar haji Eme sendiri mulai dilakukan pada 2012 lalu. Sama seperti sebelum-sebelumnya, dia juga selalu rutin menyetorkan uang cicilan biaya haji ke Bank, hasil dari usaha tak tetapnya itu.
Editor : Miftahudin