Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima)
bulan penjara.
Korban pencurian, Prenti Mediani usai mengikuti jalannya persidangan, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para
tersangka.
"Vonis 5 bulan, tuntutannya 6 bulan. Saya tidak puas karena kerugian saya mencapai Rp 500 juta," tuturnya.
Prenti yang didampingi pengacara perusahaannya, Ahmad Soleh S.H mengaku, selain merasa tidak puas atas putusan itu, juga merasa menemukan adanya kejanggalan dari
putusan PN Kota Tegal. Dia mempertanyakan, mengapa pelaku hanya divonis 5 (lima) bulan penjara, dan terduga pelaku lainnya yakni penadah tidak terjerat hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelaku dan yang diduga sebagai penadah.
"Saya tidak puas tentunya. Ini karena kerugian saya sampai Rp 500 juta. Ini kah bukan seperti pencurian ayam, ini pencurian dengan pemberatan loh. Saya tidak puas dengan keputusan hakim ini. Nanti, pengacara perusahaan saya akan
mengupayakan gugatan perdata kepada mereka yang terlibat kasus ini," tandasnya.
Prenti menuturkan, kronologi kasus ini bermula saat dirinya mendapat kabar bahwa jaring di sebuah gudang miliknya di Kramat Jatibogor, Kabupaten Tegal telah dicuri.
Lantaran, jaring itu baru digunakan 2 kali, dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Editor : Miftahudin