"Nah, terus di bulan September saya dengar kabar bahwa Jaring Bolga Pursin Merk Jaya Net dan lainnya telah dicuri. Kemudian, di bulan Oktober 2021 lalu kami laporkan
ke Polres Tegal. Pencurian 2 jaring yang disertai dengan perusakan ini pelakunya ada 3 orang. Saya kerugiannya sekitar Rp 500 juta, karena jaringnya masih termasuk
baru. Kenapa terduga penadahnya yang telah merusak jaring saya itu tidak tersentuh? Saya selaku korban akan terus encari keadilan," jelasnya.
Ahmad Soleh, SH selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar, menyampaikan para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-
4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia menegaskan, mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.
"Kenapa ancaman 7 tahun, sementara jaksa hanya menuntut 6 bulan dan divonis 5 bulan? Yang lebih mirisnya lagi, yang diduga penadah itu sama sekali tidak dijadikan
tersangka," tuturnya.
Ahmad Soleh menyebut, barang milik kliennya yang jadi alat bukti dipersidangan itu hanya tinggal beberapa persen atau tidak sampai 100 persen. Nantinya, ada upaya
hukum perdata terkait kerugian material dan imateril.
"Upaya hukum ini dilakukan karena alat bukti yang dikembalikan itu kurang dari 100 persen atau hanya sekitar 30 persen dan dalam keadaan rusak. Sedangkan harga
pembelian jaring baru ditambah yang lainnya ini totalnya mencapai Rp 500 juta dan jaring ini kan baru 2 kali pakai," terangnya.
Dia menjelaskan, kerugian lebih dari Rp 500 juta hanya divonis 5 bulan ini dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. Karena, kalau pencurian motor yang nominalnya puluhan
juta, bisa divonis lebih dari setahun.
"Kami memang merasa belum puas. Oleh karenanya, akan menggugat para terdakwa dan yang diduga penadah itu. Kasus ini akan kami laporkan," Ahmad Soleh.
Editor : Miftahudin