get app
inews
Aa Read Next : Viral! Ini Sosok Qori'ah yang Disawer Jamaah Laki-Laki saat Mengaji

Se Kampung di Hunui Hanya Oleh 7 Kepala Keluarga, Begini Kehidupannya

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:06 WIB
header img
sebuah kampung di Jogjakarta yang hanya di huni oleh 7 KK. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Video yang beredar di media sosial membuat netizen geleng-geleng. Pasalnya, video yang memperlihatkan sebuah kampung yang hanya dihuni tujuh Kartu Keluarga (KK).

Video itu kali pertama di-posting oleh @jogjaku, di mana dalam video itu memperlihatkan dengan jelas kondisi kampung yang ada di Yogyakarta hanya ditempati tujuh Kartu Keluarga. Kampung tersebut bernama Kampung Pitu.

Suasana kampung tersebut seperti pada suasana kampung pada umumnya yang ada di Indonesia, dilengkapi dengan pelantaan sawah hingga pepohonan serta sejumlah jalan setapak yang kian memperlihatkan keasrian dari Kampung Pitu tersebut. Tak ketinggalan sejumlah rumah Joglo yang menjadi ciri khas rumah-rumah jaman dahulu khas masyarakat Jawa.

"Baru tahu di Jogja ada kampung yang hanya boleh dihuni 7 Kartu Keluarga saja," tulis @jogjaku, Kamis (9/6/2022).

Tempatnya masih asri, naik bukit dan masih banyak pepohonan. Kampung Pitu sebuah kampung yang berada di Puncak Gunung Api Purba," tulisnya lagi.

Bahkan, dalam video tersebut Bapak Redjo Dimulyo selaku Juru Kunci Kampung Pitu menjelaskan soal keberadaan Kampung Pitu tersebut.

"Kalau ditanya soal sejarah terbentuknya kampung pitu, Kampung Pitu sudah tercipta sedemikian rupa atas kehendak Tuhan. Konon jika dihuni lebih dari 7 kk maka salah satu keluarga akan pergi dengan sendirinya," ucapnya.

"Entah karena tidak betah dan memilih pergi atau pergi untuk selamanya (meninggal-red), sedangkan jika Kartu Keluarganya Kurang maka secara otomatis akan terisi dengan sendirinya," tuturnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut