get app
inews
Aa Read Next : Polres Tegal Kota Periksa SPBU

Buron Sejak 2016, Gelapkan 600 Juta Admin Pabrik Obat Nyamuk di Bekuk

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:39 WIB
header img
Setelah buron, AM akhirnya diringkus pihak kepolisian dari Polres Tegal Kota. (Foto: Trisno)

KOTA TEGAL, iNews.id - Setelah buron sejak 2016, seorang Adminitrasi disalah satu Perusahaan Obat Nyamuk di Kota Tega, Angga Maulana (30) akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.

AM merupakan warga Jalan TK Pertiwi RT 005 RW 002 Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal kini meringkuk di sel tahanan Polres Tegal Kota.

"Berdasarkan kedudukan dan jabatannya AM bertugas menerima setoran uang tunai dari kolektor yang seharusnya dimasukkan atau disetorkan ke Rekening perusahaan akan tetapi, telah dengan sengaja dan tanpa ijin menggunakan uang perusahaan tersebut untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," itu modusnya kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di kantornya Kamis (09/06/2022).

Akibat perbuatannya korban Direktur PT Mitra Niaga Bahari Tegal, mengalami kerugian sebanyak Rp 626. 130,347.

Tersangka AM mengaku uang tersebut untuk foya-foya dan untuk beli rumah. "Uangnya untuk beli rumah dan foya-foya," ujar AM.

AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, Pada Selasa (1/11/2016), PT Mitra Niaga Bahari melakukan audit internal tentang adanya kejanggalan laporan keuangan dari penjualan produk di wilayah Surakarta dan ditemukan jumlah kekurangan uang setoran sebesar Rp 626.130.347 yang harus dipertanggungjawabkan oleh AM. 

"Waktu kejadian memang sudah lama diketahui pada hari Selasa (1/11/2016) dan melaporkan 03 Desember 2021. AM ditangkap di wilayah Klaten beberapa waktu lalu," ujar Kapolres.

Dengan adanya temuan dan kejanggalan keuangan tersebut akhirnya perusahaan memanggil AM dan AM mengakui dengan terus terang bahwa uang tersebjt telah dipergunakan untuk keperluaan pribadi tanpa ijin perusahaan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tegal Kota guna proses lebih lanjut.

AM disangkakan atas penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Satu lembar SK pengangkatan karyawan Nomor 012/HRD-DMLT/SKPK/XII/2014, dua lembar slip gaj karyawan saudara Angga Maulana 30 Oktober 2016. Satu bandel laporan hasil audit internal, 30 November 2021.

Dan 8 (delapan) bandel surat jalan nota penjualan dan surat pernyataan dari toko menjadi barang bukti.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut