Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Brebes Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Kerugian Negara Capai Rp8
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Khilafatul Muslimin Brebes Seorang Residivis, ini Faktanya

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:49 WIB
  • author Petra Akbar
Ketua Khilafatul Muslimin Brebes Seorang Residivis, ini Faktanya
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat menunjukkan barang bukti Amir Khalifatul Muslimin. (Foto: Petra Akbar)

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Brebes kembali mengamankan Amir wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin di sekitar jalanan Desa Selarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal sekitar pukul 15.00 WIB. Rabu (8/06/2022).

Pria yang memilki jabatan Amir wilayah Cirebon raya jamaah Khilafatul Muslimin tersebut berinisial AZ (30). Pasca diamankan, langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dihadapan media membenarkan jajaranya telah mengamankan seorang pria terkait jaringan Jamaah Khilafatul Muslimin. 

"Ya memang benar, kita amankan satu orang (AZ) yang berperan sebagai Amir wilayah Cirebon Raya jamaah Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Tegal sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Apabila nanti terbukti ikut mengkordinir dan ikut melakukan perencanaan dalam konvoi pada Minggu (29/06/2022) lalu, maka ada kemungkinan akan dilakukan proses penyidikan.

"Jadi dalam struktur organisasi Khilafatul Muslimin ini, yang pertama adalah khalifah, dibawahnya ada daulah, kemudian amir wilayah dan yang terakhir ada umul quro. Jadi yang kami amankan hari ini adalah umul quro atau lebih tepatnya amir wilayah Cirebon raya," ungkapnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut