Korban pun terjatuh dengan posisi terduduk di lantai membelakangi terduga pelaku.
"Terduga pelaku merasa tersadar dan tidak emosi lagi, baru terduga pelaku lepaskan jeratan kabel listrik di leher korban tersebut, dan terlihat korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia," kata Tonny, Jumat (10/6/2022).
Usai mencekik, pelaku langsung membuka lilitan kabel dan menggotong badan korban untuk dibawa ke ruangan tengah. Korban pun ditidurkan di ruang tengah.
Setelah itu, ayah korban dan kakak sepupu terduga pelaku ke rumah menemukan korban. Diduga pelaku pun melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela rumah dan kabur menuju ke Provinsi Bandar Lampung.
Terduga pelaku, terang Tonny, dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Editor : Miftahudin