Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan DKPPP Kota Tegal Lakukan Pemantauan Rutin
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan, LBM PBNU Sebut Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban

Selasa, 14 Juni 2022 | 08:53 WIB
  • author Nur Khabibi
Ini Alasan, LBM PBNU Sebut Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menegaskan hewan yang terjangkit PMK tidak sah untuk dikurbankan. (Foto: Dok.iNews.id)

"Apalagi gejala-gejala yang berat ya sampai ndeprok (tidak mampu berdiri) sampai kukunya lepas atau apa ya sudah, jelas itu tidak bisa (dijadikan hewan kurban) di dalam kaca mata fiqih tidak dikategorikan masuk dalam kategori yang bisa atau mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban," ujarnya.

Selain itu, jika hewan yang terjangkit PMK dipaksakan untuk dikurbankan, dikhawatirkan akan semakin menyebar luas wabah tersebut. Mengingat, penyebaran PMK bisa melalui manusia.

"Insfratruktur di masyarakat yang ada, nyembelih seenaknya saja, tidak diatur seperti di RPH (rumah potong hewan) itu akan menular," ujarnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut