MAKASSAR, iNews.id - Dua tersangka kasus pembuangan janin di kotak makan, di depan sebuah indekos di Makassar menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tes DNA di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
Tes ini untuk memastikan 7 janin tersebut apakah hasil hubungan gelap mereka, sekaligus memeriksa psikologisnya.
Kedua tersangka masing-masing perempuan berinisal NM (29) dan kekasihnya SM (30). Saat interogasi polisi, kedua tersangka memberikan pernyataan yang berbeda soal berapa kali melakukan aborsi.
Tersangka NM mengaku 7 kali aborsi hasil hubungannya dengan SM. Sementara SM hanya mengakui 4 kali aborsi bersama NM.
"Saat ini sudah berlangsung pemeriksan kejiwaan di Dokkes Polda Sulsel. Jadi mohon waktunya. Sekalian pengambilan sampel DNA. Baik dari tersangka laki-laki maupun perempuan dan ketujuh janinnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan mereka.
"Dari pengamatan kami, keduanya sehat dan siap dilakukan tes pemeriksaan kejiwaan. Tes tergantung dari kondisi yang diperiksa," katanya.
Editor : Miftahudin