Surat Tersangka Menyebar, ini Status Nikita Mirzani Sebenarnya

Santi Florensia Sitorus
Nikita Mirzani tengah mencari tahu siapa yang menyebar foto surat dirinya menjadi tersangka. (Foto: iNews.id/Instagram @nikitamirzanimawardi_172).

JAKARTA, iNews.id - Lewat unggahan terbarunya di Instagram, Nikita Mirzani membagikan potongan video polisi yang mengatakan kalau dirinya hingga saat ini belum dijadikan tersangka, masih berstatus sebagai saksi.

Nikita juga saat ini tengah mencari tahu siapa yang telah menyebarkan surat tersangka atas namanya beredar di media sosial. Itu terjadi tak lama setelah diirnya menghadiri panggilan penyidik Polresta Serang Kota, Banten pada 15 Juni lalu.

"Kami menjawab, saudara NM belum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan hasil press conference yang kami gelar pada 15 Juni 2022 lalu," ujar Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso, dikutip dari video yang diunggah Nikita Mirzani, pada Sabtu (18/6/2022).

Wahyu melanjutkan, pihaknya akan menindaklanjuti penyelidikan adanya kebocoran dokumen yang menyebut Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka bisa beredar di media sosial.

Sementara dalam kolom keterangan, Nikita Mirzani mempertanyakan terkait surat yang beredar di media sosial.

"Indonesia. Siapa yang bikin surat TSK yang sudah disebar ke semua wartawan dan akun-akun gosip online?" tegas Nikita Mirzani.

Melihat unggahan tersebut, Sunan Kalijaga pun ikut berkomentar, sebagai seorang pengacara dia menjelaskan proses yang harus dilalui seorang tersangka.

"Seseorang belum bisa dijadikan tersangka jika belum pernah dipanggil atau diperiksa dalam BAP. Dan juga harus melalui tahapan gelar perkara. Noted, kecuali untuk kasus tangkap tangan atau pidana narkoba dan teroris. Setahu saya seperti itu," kata Sunan Kalijaga.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network