PANDEGLANG, iNews.id - A (50) warga Desa Pari, Mandalawangi, Pandeglang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran sudah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua bocah di bawah umur.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mengajak korban untuk berziarah sembari melakukan ritual tertentu dan juga diberi ramuan tertentu.
Dari serangkaian cerita korban dan juga pemeriksaan pria cabul tersebut, polisi mendapatkan kronologi kejadian. Selepas Maghrib, 6 Juni 2022, A mengajak L dan M untuk berziarah di Sumur Cililitan.
Sesampainya di lokasi A menggelar ritual dengan segala mantranya. Dengan cara begitu, L dan M terperdaya. L dan M mengikuti apa yang diperintahkan A untuk melepas seluruh pakaian dan hanya mengenakan sarung saja.
Untuk mengumbar nafsu bejadnya, A memberikan ramuan minuman. Tak berselang lama, dua bocah SMP langsung pingsan. Pada saat itulah A berbuat jahat terkutuknya.
Rupanya aksi A ini tidak berhenti di situ saja dan berlanjut lagi di tengah malam. Pada pukul 23.00, saat dalam perjalanan pulang, A kembali menjalankan aksi bejad.
Pelaku meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah. Pada saat itulah A kembali memaksa M. Meski melakukan penolakan, apalah daya bocah umur 14 tahun.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan cara-cara A menjalankan aksi bejadnya pada bocah di bawah umur. Aksi A terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Tanpa buang waktu, Anggota Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindak lanjuti hal tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pandeglang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Belny Warlansyah, Minggu (19/6/2022).
Atas perbuatan A dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait