JAKARTA, iNews.id - EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, Mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memblacklist atau memasukkan dalam daftar hitam terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
kebijakan memblacklist pelaku pelecehan diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait