JAKARTA, iNews.id - Bungkus Night Vol. 2 yang diduga pesta berbau praktek prostitusi dan sempat viral di media sosial, berbuntut panjang. Kali ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta serta Satpol PP memutuskan menutup griya pijat Hamilton Spa dan Massage yang ada di Jakarta Selatan.
Penutupan itu ditandai dengan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru.
Disparekraf DKI Jakarta dalam surat bernomor e-0471/PW.01.02 menutup Hamilton Spa sejak pukul 11.00 WIB, 20 Juni 2022. Penutupan karena indikasi kuat pelanggaran operasional usaha. Terlebih lagi acara serupa sempat digelar pada 30 Maret 2022.
“Sesuai Pasal 55 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk dilakukan penutupan secara permanen,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan kasus ini. Mereka adalah ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, UU ITE terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait