JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan 6 orang terkait kasus penistaan agama dan berita bohong (hoax) promosi minuman alkohol yang dilakukan oleh Holywings melalui media sosial.
BACA JUGA :
Saat Suami Keluar Kota, Ibu Bayangkari ini Malah Asik Ngamar dengan Perwira Polisi
Ke 6 orang ini pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti mulai keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen. Keenam tersangka merupakan tim kreatif promosi.
BACA JUGA :
Dijual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, Gadis 14 Tahun ini Terpaksa Layani 10 Pria Hidung Belang
"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya.
Dia menambahkan, kasus itu bermula dari adanya akun medsos milik Holywings, yang mana berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman beralkohol.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait