BANYUWANGI, iNews.id - Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Banyuwangi bergerak cepat untuk menangani kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 6 santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpos) yang ada di Banyuwangi.
Pengasuh Ponpes yang berinisial FZ pun sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak berwajib, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga menemui tim penyidik dari Satreskrim Polres Banyuwangi padahal sudah dua kali pemanggilan resmi, namun FZ dianggap mangkir dari panggilan Polres Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, pemanggilan keduanya dilayangkan, pada Jumat kemarin. Namun FZ belum juga terlihat dan tidak ada keterangan apapun mengenai ketidakhadirannya.
"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Agus Sobarna, saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Sabtu (2/7/2022).
Pihaknya sendiri bakal melakukan tindakan tegas jika tidak ada itikad baik menghadiri pemeriksaan. Nantinya polisi melakukan tindakan jemput paksa jika di panggilan ketiganya.
"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," tegasnya.
Agus menambahkan, status FZ masih saksi terlapor dan kepolisian belum menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Pihak penyidik ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila yang dilayangkan oleh enam korban.
"Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya. Harapannya yang bersangkutan ini kopertif saja, hadapi proses hukum sesuai prosedur," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Para korban telah melapor sejak seminggu lalu dan tengah dalam pendampingan tim psikolog.
BACA JUGA
Yuk Tengok Kehidupan Kampung Janda, 90 Persen di Isi Wanita dan Berusia 25 Tahun
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait