BEKASI, iNews.id - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pria berompi polisi yang melakukan aksi penusukan terhadap ibu dan anak yang sempat viral di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi, ternyata masyarakat sipil atau polisi gadungan diketahui bernama Reinaldy Zein Maulana Pawanda (23).
Reinaldy Zein Maulana Pawanda pun akhirnya digelandang ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota. Belakangan diketahui aksinya dilakukan untuk memeras korban.
“Seolah-olah petugas polisi mencari suami korban dengan dalih seolah-olah suami korban terlibat pengedaran gelap narkoba,” kata Hengki dalam konferensi persnya, Senin (4/7/2022).
Pada saat transaksi tersebut, korban sempat berteriak. Aksi korban sontak membuat pelaku panik hingga akhirnya kejadian penusukan terjadi.
Tersangka bisa ditangkap setelah satu hari semenjak kejadian. Atas aksinya tersebut pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” ucap Hengki.
Sebelumnya, aksi itu sempat viral di media sosial. Niat pelaku hanya untuk memeras dan meminta sejumlah uang terhadap korban-korban.
BACA JUGA
5 Artis Cantik yang Rela jadi Madu, Nomer dua Selalu Kompak dengan Istri Tua
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait