Satreskrim Polres Brebes, Hadiahi Timah Panas Dua Polisi Gadungan

Petra Akbar
Satreskrim Polres Brebes bekuk dua polisi gadungan. Keduanya bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Unit1 Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Brebes bekuk dua polisi gadungan. Keduanya bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Mereka mengaku sebagai polisi dan melakukan aksi begal terhadap para pelajar. Saat beraksi, kedua polisi gadungan ini menodongkan pistol air softgan untuk menakut-nakuti korban.

Kedua tersangka begal ini adalah Dea Tugiayar alias Rizal (30) dan Fery Fernandes (30). Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.

Keduanya mengenakan pakaian preman ala tim Resmob dan selalu menodongkan pistol untuk menakut-nakuti korban.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah.

Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kaki para pelaku.

“Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/07/2022).

Dari modus pelaku, lanjut Kapolres, yang mengaku sebagai polisi, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.

“Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku,” tambahnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian ala polisi resmob.

Mereka juga terpaksa kami hadiahi timah panas pada bagian kaki, hal itu lantaran mereka melawan saat dilakukan penangkapan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network