TOMOHON, iNews.id - Hati-hati kalau berkenalan dengan lawan jenis di media sosial, remaja putri yang baru berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria pengangguran yang diketahui berinisal HK (24) warga Kabupaten Minahasa.
"Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial facebook kemudian menjalin pacaran," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (6/7/2022).
Abast juga mengatakan, terduga pelaku ditangkap di sekitar wilayah Tompaso Minahasa, pada Selasa 5 Juli 2022. Karena bujukan rayu pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku, yakni melakukan hubungan suami isteri.
"Diakui oleh terduga pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami isteri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali," tambahnya.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban saat orangtuanya tak ada di rumah.
"Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah korban disaat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022 " sambungnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA
Bejat! Bermodal Bantuan Sembako, 2 Kakek Tega Cabuli Belia 8 Tahun Hingga 16 Kali
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait