JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan tindakan tegas kepada Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dengan resmi mencabut izin operasional nya. Kuat dugaan pencabutan izin ponpes milik KH Muhammad Marzuki Mukthi terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang dituduhkan kepada anaknya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah kini telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42), anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Tersangka MSAT kini menjadi buron kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menyampaikan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tutur Waryono.
Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orangtua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,"ujar Waryono.
BACA JUGA
Seorang Ayah di Ambon Laporkan Anaknya Diperkosa Ke Polisi, Faktanya Bikin Kaget
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait