3.073 Janda Baru Di Brebes Sepanjang Tahun 2022, Cek Faktanya

Petra Akbar
Sebanyak 3.073 perempuan yang semula berstatus istri kini resmi menyandang predikat janda di Kabupaten Brebes. (Foto: Petra Akbar)

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, lanjut Nursidik, penyebab perceraian masih didominasi faktor ekonomi mencapai 74,79 persen. Yakni, pihak suami tidak memberikan nafkah sebagai hak istri secara layak. Kemudian, 23,06 persen penyebab lainnya dipicu perselisihan dan pertengkaran.

Selain itu, 1,95 persen karena meninggalkan salah satu pihak dan penyebab lainnya 0,2 persen. Meliputi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, suami atau istri dipenjara atau perkara dicabut.

"Dari total perkara yang ditangani PA Brebes, 90 persen perkara akumulatifnya didominasi perceraian," katanya.

Nursidik menuturkan, sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan. Tugasnya, membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.

"Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual," pungkasnya.

BACA JUGA

'Kota Bugil' Terbesar di Dunia, Wajib Telanjang dan Ada Klub Tukar Pasangan

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network