BREBES, iNews.id - Sebanyak 3.073 perempuan yang semula berstatus istri kini resmi menyandang predikat janda. Jumlah tersebut, merupakan perkara perceraian yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Brebes.
Bahkan, berdasarkan rincian kasus perceraian itu sudah inkrah sejak Januari hingga Juni 2022. Penyebabnya, masih didominasi faktor ekonomi yang membuat istri menggugat cerai suami.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Brebes melalui Humas Nursidik kepada awak media menjelaskan, dari total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 3.603 berkas perkara.
Rinciannya, 3.428 perkara sepanjang Januari hingga Juni dan 175 tambahan perkara Tahun 2021. Hasilnya, 3.043 perkara yang masuk sudah divonis majelis hakim dan didominasi perceraian.
"Khusus perkara perceraian, 2.387 gugat cerai diajukan istri. Kemudian, 686 cerai talak diajukan suami. Semuanya, 3.073 sudah divonis majelis hakim," ujarnya saat dikonfrimasi, Jumat (08/07/2022).
BACA JUGA
Usai Berhubungan Badan di Kamar Hotel, Pria ini Tewas, Auto Lawan Kencan Panik
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait