Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Edy Bongkar dengan saksi Tri S Novianto (anggota Satpol PP) dan Abdul Salim.
Edy Bongkar mengganggap Satpol PP Kota Tegal telah ingkar janji apa yang tertera di surat pernyataan. Pihaknya bisa melakukan usaha tidak lebih dari 3 Meter tapi saat ini ditertibkan.
"Ada aksi ada reaksi, bila ada penertiban kita akan melakukan aksi," ungkap Edy Bongkar.
Menanggapi aksi PKL, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menyampaikan, kawasan Taman Pancasila sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kawasan pedestrian. Jadi sesuai Perwal tersebut tidak diperbolehkan adanya aktifitas jualan.
"Penertiban ini bukan hanya ditempat ini saja tapi diseluruh Jalan Pancasila Kota Tegal. Yang disini memang sangat mencolok sekali karena menetap, setiap malam trotoar dimanfaatkan untuk berjualan pakaian, mainan dan sebagainya," ungkap Hartoto.
Menyinggung surat pernyataan Hartoto menjelaskan bahwa surat itu pernyataan bukan perjanjian dibuat oleh mereka (PKL).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait