Ini jadinya Kalau Berani Duduki Paksa Rumah Purnawirawan Jenderal, 10 Preman Digiring Kantor Polisi

Erfan Ma'ruf
Begini jadinya kalau berani menduduki paksa rumah Purnawirawan Jendral polisi, 10 preman di giring ke kantor polisi. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Begini jadinya kalau berani menduduki paksa rumah Purnawirawan Jendral polisi, 10 preman di giring ke kantor polisi. aksi nekad ini dilakukan oleh sekelompok rombongan preman , dengan di beri uang Rp300 ribu.

Para preman ini akhirnya ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total ada 10 pelaku pendudukan paksa di kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Para preman mengaku mendapatkan bayaran Rp300.000 dari pemberi kuasa. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE (44), CM (41), TP (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52).

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network