Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, ini Kata Dito Mahendra

Ravie Wardani
Yafet Rissy Kuasa hukum Dito Mahendra berharap penyidik Polresta Serang Kota bertindak profesional dalam menegakkan hukum. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Kepolisian dari Polresta Serang, Banten. Kubu Dito Mahendra kini mulai muncul di media. Sebagai pelapor, Dito Mahendra yang juga diketahui merupakan kekasih dari Nindy Ayunda ini berharap jika perkara ini segera disidangkan.

Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, Dito berharap penyidik Polresta Serang Kota bertindak profesional dalam menegakkan hukum. Sang kuasa hukum pun membeberkan reaksi kliennya setelah mendengar kabar penangkapan Nikita Mirzani, Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.

"Karena ini disiarkan secara masif oleh media, mas Dito juga telah mengikuti perkembangannya. Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian," jelas Yafet Rissy di kantornya kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Dito juga berharap kasus yang menimpa mantan istri Dipo Latief tersebut segera disidangkan.

"Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan," terang Yafet.

Atas kasus tersebut, Yafet mengatakan Nikita Mirzani selaku terlapor terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Ia juga menyinggung perihal denda yang menanti sang artis apabila terbukti secara sah bersalah di depan Majelis Hakim.

"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network