SEMARANG, iNews.id - Terbakar api cemburu lantaran sang istri memiliki pacar baru, Kopda M atau Muslimin berniat menghabisi istrinya sendiri, eksekutor penembakan sendiri dibayar Rp120 Juta.
Polda Jawa Tengah akhirnya membongkar identitas empat pelaku eksekutor penembakan Rini Wulandari (34) istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud 15 Semarang.
Pelaku bernama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26). Kemudian Yono alias Sirun (45), Agus Santoso (43) dan satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, membeberkan motif pelaku ingin membunuh istrinya tersebut. Menurutnya, pelaku mempunyai kekasih baru.
"Tim gabungan berhasil meringkus lima tersangka. Babi dan Ponco bertugas mengeksekusi korban," kata Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (25/7/2022).
Luthfi mengatakan, kasus ini bisa diungkap melalui metode Scientific Crime Investigation dari data rekaman CCTV kompleks. Kelima pelaku penembakan merupakan pembunuh bayaran yang di dalangi Kopda Muslimin.
"Kita akan kembangkan kasus, dalang pelaku yang statusnya suami korban ini yang masih dalam pencarian," tegas Kapolda.
Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.
Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.
"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.
Dia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit. Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu.
Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. R Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait