JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendorong korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Berinial DK untuk segera melapor. hal ini disampaiakn Wakil MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, Selasa (26/7/2022).
Nazarudin Dek Gam meminta korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPR berinsial DK untuk segera melapor kepada pihaknya. Dek Gam menyampaikan bahwa dorongan ini disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan yang dilayangkan pihak korban atas mencuatnya kasus tersebut.
"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujar Dek Gam dalam keterangan tertulisnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pihak korban dalam laporan pengaduannya untuk bisa melengkapi semua syarat administrasi yang dibutuhkan. Hal ini penting agar MKD bisa menindaklanjuti perkara yang diadukan.
"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," jelasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pencabulan oleh Anggota DPR berinisial D. Legislator itu dilaporkan terkait dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Laporan terhadap D itu terdaftar dalam Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut dan kini sedang diselidiki lebih lanjut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/6/2022).
Editor : Miftahudin