Bupati menegaskan, bagi warga yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diberikan setelah mendapatkan pembinaan dan peringatan. Sebagai rasa syukur dan terima kasih kepada para pejuang kemerdekaan dan meningkatkan nasionalisme, Bendera Merah Putih di bulan Agustus harus berkibar sebulan penuh.
Sementara Dandim 0713 Brebes Letkol Inf Tentrem Basuki mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Dia mengingatkan bahwa perjuangan merebut kemerdekan membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit.
"Harta dan nyawa dikorbankan para pendahulu untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Saat ini kita tinggal mengisi kemerdekaan, dan mengibarkan bendera merupakan wujud nyata menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan serta sebagai bukti nasionalisme yang tinggi," ungkapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Brebes Moh Sodiq menjelaskan, sesuai instruksi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, diwajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Tujuannya, untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.
“Kegiatan ini dikemas dalam “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih,” jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait