BREBES, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Brebes membagikan 1000 Bendera Merah Putih kepada Warga. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan jiwa nasionalisme seiring dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI 2022.
Secara simbolis, Bupati Brebes Idza Priyanti membagikan kepada warga di sejumlah lokasi.
“Serentak hari ini dibagikan kepada masyarakat Indonesia 10 juta Bendera Merah Putih dan kami menmbagikan 1000 Bendera Merah Putih,” ujarnya disela pembagian bendera di Pasar Induk Brebes, Senin (1/8/2022).
Bupati berharap, Bendera Merah Putih sebagai identitas, simbol dan alat pemersatu bangsa Indonesia bisa makin kuat. Juga untuk menggalang partisipasi swadaya masyarakat agar semakin cinta Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Dengan melibatkan berbagai unsur, bendera Merah Putih dibagikan kepada pedagang dan pembeli untuk dikibarkan dirumah masing-masing 1-31 Agustus 2022. Seruan mengibarkan bendera di depan rumah warga harus terus gaungka, gelorakan.
“Dengan semangat tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI yaitu pulih lebih cepat bangkit lebih kuat, kita kibarkan bendera Merah Putih dengan penuh semangaat,” ajaknya.
Bupati menegaskan, bagi warga yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diberikan setelah mendapatkan pembinaan dan peringatan. Sebagai rasa syukur dan terima kasih kepada para pejuang kemerdekaan dan meningkatkan nasionalisme, Bendera Merah Putih di bulan Agustus harus berkibar sebulan penuh.
Sementara Dandim 0713 Brebes Letkol Inf Tentrem Basuki mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Dia mengingatkan bahwa perjuangan merebut kemerdekan membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit.
"Harta dan nyawa dikorbankan para pendahulu untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Saat ini kita tinggal mengisi kemerdekaan, dan mengibarkan bendera merupakan wujud nyata menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan serta sebagai bukti nasionalisme yang tinggi," ungkapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Brebes Moh Sodiq menjelaskan, sesuai instruksi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, diwajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Tujuannya, untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.
“Kegiatan ini dikemas dalam “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih,” jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait