IOWA, iNews.id - Diduga berhubungan seks dengan Narapidana (Napi) selama tujuh bulan, Sipir wanita ini ditangkap petugas. Seorang anggota staf wanita di sebuah penjara ditangkap karena diduga terlibat hubungan intim dengan seorang narapidana yang tidak bertanggung jawab pada beberapa kesempatan, termasuk di dalam lemari.
Kayla Bergom, 27, diduga berhubungan seks dengan seorang narapidana berusia 29 tahun yang tidak disebutkan namanya di Penjara Tama County di Iowa. Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran seksual.
Hubungan intim ini terjadi selama tujuh bulan, antara September 2020 dan April 2021. Salah satu dari banyak pertemuan terjadi di lemari utilitas, serta di halaman rekreasi. Ini disebut-sebut terjadi setidaknya dua kali.
Sipir wanita ini diketahui dipekerjakan oleh penjara selama sekitar tiga tahun, dan didakwa pada Mei tahun ini.
Dia mengaku tidak bersalah, tetapi persidangan yang berlangsung pada 12 Agustus mengatakan hal yang berbeda.
“Hukum federal melarang penjaga penjara untuk berhubungan seks dengan orang-orang yang dipenjara,” terang seorang ahli yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada sumber berita lokal, dikutip Daily Star.
“Ini karena orang yang dipenjara tidak bisa memberikan persetujuan secara hukum,” lanjutnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait