Lapas Brebes Berikan Remisi Kades Bangsri, Tersangka Korupsi Dana Desa

Petra Akbar
Selain mantan Kades Bangsri, ada 207 Narapidana (Napi) lain yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 77. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Narapidana mantan Kepala desa (Kades) Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes Devi Ferdian Susanto, dihari kemerdekaan ke 77 ini mendapatkan remisi dari Lapas Kelas llB Brebes, Rabu, (17/08/2022).

Diketahui, Ia divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 lalu sejumlah Rp. 101 Juta. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar sidang secara online, Selasa (22/03/2022) lalu. 

Selain mantan Kades Bangsri, ada 207 Narapidana (Napi) lain yang mendapatkan remisi.

Mereka terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 204 narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 4 narapidana. Masing-masing narapidana mendapatkan remisi hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan. 

Kepala Lapas Kelas II B Brebes, Isnawan mengatakan, total narapidana yang mendapatkan remisi ada 208 orang dari 290 narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIB Brebes. Rinciannya RU I berjumlah 204 orang terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 59 orang, remisi 2 bulan 46 orang, remisi 3 bulan 56 orang, remisi 4 bulan 24 orang, remisi 5 bulan 22 orang dan remisi 6 bulan 1 orang. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network