JAKARTA,iNews.id - Institusi Polri menjadi sorotan masyarakat terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perkembangan kasus ini, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebelumnya, tim khusus (timsus) juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan seorang lagi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, KM.
Terkait kasus ini, gaji seorang polisi dengan berbagai pangkat, menjadi menarik untuk diulas. Lalu berapa gaji seorang polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal
Golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua : Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu : Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala : Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi : Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua : Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu : Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Brigadir Polisi : Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala : Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait