Selanjutnya, untuk menghadapi gugatan, Ichsan mengatakan jawabannya pasti lebih detail ketimbang menjawab somasi. Langkah yang biasanya dilakukan adalah membentuk tim yang berpengalaman dan relevan dengan perkara yang akan dihadapi. Tim perlu mempelajari materi gugatan, menyiapkan strategi, bukti. Bahkan, menyiapkan ahli yang dibutuhkan untuk memberi keterangan di persidangan.
Bagaimana jika tidak menanggapi somasi, apakah akan mempengaruhi gugatan? Menurut Ichsan, somasi adalah syarat sebelum mengajukan gugatan perdata. Oleh karena itu, pihak yang menanggapi somasi berarti telah menunjukkan itikad baik. Sebaliknya, jika somasi tidak ditanggapi, maka pihak yang disomasi itu bisa dianggap tidak beritikad baik.
Praktisi In-House Legal Counsel, Erlangga Gaffar, mengatakan somasi itu sebagai pengingat apakah ada hak dan kewajiban yang luput, atau belum terlaksana. Jika perusahaan sudah mengidentifikasi hal tersebut, maka bisa ditentukan bagaimana langkah selanjutnya misalnya mengupayakan agar bisa selesai di luar proses hukum dengan cara mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan yang dikeluhkan.
Untuk menghadapi gugatan, Erlangga berpesan agar pihak yang digugat untuk memenuhi panggilan relas sidang. Jika tidak hadir di persidangan, maka hakim akan menggunakan dalil penggugat sebagai dasar. “Tidak perlu takut untuk menghadapi somasi atau gugatan, memang begitu alur hukumnya,” katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait