Dengan kejadian tersebut, petugas melaporkan temuan tersebut kepada koordinator layanan kunjungan. Tersangka (Devi) beserta narapidana (SDK), diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Upaya penyelundupan dilakukan pukul 10.30 WIB atau menjelang waktu pendaftaran kunjungan akan ditutup.
"Modusnya dengan menyimpan ke dalam vagina untuk mengelabuhi petugas. Namun aksinya gagal karena petugas penggeledahan badan jeli dengan memeriksa seluruh badan hingga daerah sensitif,” ungkap Kalapas.
Selanjutnya Kalapas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Ngaliyan dan menyerahkan barang bukti guna pemeriksaan lanjutan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait