KOTA TEGAL, iNews.id - Petugas tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Tegal Kota bersama Satpol PP Pemerintah Kota Tegal melaksanakan penertiban dengan menyasar tempat kost yang ada di Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (31/5/2022).
Dari hasil penertiban petugas mendapati penghuni kost satu pasangan tidak sah, satu laki-laki tinggal sendiri dan dan satu perempuan yang juga sendiri. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi di salah satu kamar kost.
KBO Sat Samapta Polres Tegal Kota, Iptu Jaka Margono SH menyampaikan, melihat lokasi tempat kost tersebut memang tempatnya tersembunyi, tidak nampak seperti kost-kostan.
"Untuk itu kita mintai keterangan dan kita priksa kartu identitas diri untuk memastikan apakah pasangan tersebut merupakan pasangan yang sah atau tidak," kata Jaka.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Budi Santosa berharap jika masyarakat menjumpai adanya hal-hal yang meresahkan berkaitan dengan tempat kost yang menyalahi aturan, diminta untuk segera melaporkan kepada petugas agar segera ditindak lanjuti.
"Seperti halnya yang kita laksanakan hari ini, karena tempat kost tersebut sudah kerap kali diperingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai kaidah norma-norma agama, namun masih tetap bandel untuk itu terpaksa kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Budi Santosa.
Seharusnya, lanjut Budi Santosa, tempat kost itu hanya menerima tamu atau konsumen yang hanya memiliki satu KTP atau artinya sebagai pasangan yang sah, bukan dua KTP berbeda. Tidak hanya itu, tempat kost juga harus lebih selektif menerima tamu, jangan sampai kecolongan justru menjadi tempat yang digunakan bukan peruntukannya lazimnya tempat kost.
Satu pasangan tidak sah, satu laki-laki dan satu perempuan yang juga sendiri terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait