Terbesar di Jateng, 6 Pelaku Judi Online di Purbalingga di Tangkap

Nino
Polisi mengamankan enam orang tersangka judi online di Purbalingga. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam. 

Di TKP polisi mengamankan enam orang tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43) berikut barang buktinya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022).

"Kapolda Jateng kepada wartawan mengatakan, pada hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga. Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda.

Pelaku yang diamankan enam orang. Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network