Rumah Judi Berbuntut Panjang, 3 Klub Liga 1 Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim

Wikanto Arungbudoyo
Rumah Judi menjadi salah satu sponsor di Liga 1 Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rumah Judi Berbuntut Panjang, tiga klub Liga 1 Indonesia resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tiga klub Liga 1 2022-2023 resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran sponsor perusahaan judi online

Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pelaporan resmi terhadap Persikabo 1973, Arema FC, dan PSIS Semarang. Seperti diketahui, Polri tengah giat menggelar penyelidikan serta pengusutan terkait judi online. 

Ranah sepak bola ikut terseret dalam pusaran penyelidikan. Apalagi, ada tiga klub Liga 1 2022-2023 yang diduga disponsori serta memasang logo rumah taruhan tersebut.

Bareskrim Polri mengaku sudah menerima surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah PSIS Semarang, Persikabo 1973, dan Arema FC. Tak hanya itu, PT LIB (Liga Indonesia Baru) selaku operator kompetisi Liga 1 2022-2023 serta PSSI yang menjadi regulator, turut dilaporkan.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network