Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Ratusan Juta

Petra Akbar
Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis, (25/09/2022). (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht Van gewijsd) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis, (25/09/2022). Hal itu dilakukan dengan cara dibakar hingga dilarutkan air dan diblender. 

Kepala Kejari Brebes Mernawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 64 perkara pidana yang diputus pengadilan selama periode bulan Januari 2022 hingga Juli 2022.  

Diantaranya, tindak pidana penyalahgunaan narkotika 40 perkara, tindak pidana orang dan harta benda 19 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya 5 perkara.

"Ini perkaranya bermacam-macam, semua sudah inkrah. barang bukti ini perkara mulai Januari sampai Juli 2022. Paling banyak barang bukti terkait perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

Barang bukti tersebut di antaranya, sabu-sabu sekitar 50 gram, ganja 16 gram, dan lebih dari 25 ribu obat-obatan terlarang berbagai jenis dan merk, telepon genggam, celurit, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk tindak kejahatan. Jika dihitung rupiah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika mencapai lebih dari Rp 250 juta. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network