Asik di Kamar Kost, Tiga Pasangan Mahasiswa Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP

Nino
Tiga pasang bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Tegal. (Foto: Istimewa)

Sangsi bagi mereka yang kost berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Untuk pemilik atau pengelola kost Budi menyebutkan, usahanya bisa ditutup.

"Untuk pemilik atau pengelola kost usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," ungkap Budi.

Budi Santosa menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutul Budi.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network