Sementara itu, Dirto mengaku kalau dirinya menembak kakak kandungnya karena disuruh oleh bapaknya sendiri yakni Tarwad. Darto pun mengakau kalau dirinya sudah diberi uang Sebesar Rp6 juta oleh Tarwad yang dipergunakan untuk membeli senapan angin sebesar Rp2,5 juta.
"Saya niatnya mau melukai kakak saja, tapi ternyata meninggal," ujar pelaku Dito.
Saat disuruh membunuh kakanya, Dito mengaku sempat bingung, namun dirinya tidak bisa menolak lantaran yang memerintahkan adalah bapak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya anak dan bapak ini terancam dijerat Pasal 340 subsider 338 jonto pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait