Irwan Anwar juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku tindak asusila ini mengaku kalau keduanya melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka. Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler pribadinya.
"Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi. Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun kurungan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait