JAKARTA, iNews.id - DPR minta oknum polisi perkosa calon Polwan dipecat dengan tidak hormat. Komisi III DPR geram atas perbuatan bejat oknum polisi yakni Aipda AR, anggota Intelkam Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku Aipda AR tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Dugaan pemerkosaan ini juga terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi.
Namun, baru dilaporkan ibu korban pada 6 September 2022 lalu. Sebagai informasi, meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi.
AR diduga memperkosa keponakannya sendiri yang merupakan calon polwan di rumahnya. Kini, AR mendekam di sel tahanan Polres Kotamobagu. Mennaggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta agar Polri menindak tegas pelaku pemerkosaan, karena telah merusak masa depan korban.
Editor : Miftahudin