4. Wajib Setor Rp1 juta perhari
Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang dan juga waib setor setiap hari Rp1 juta kepada Mami Erika. Kalau tidak mau melakukan hal ini, maka korban dipaksa untuk membayar hutang sebesar Rp35 juta.
5. Dilaporkan Korban sendiri
Salah satu koran yakni NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu, NAT kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua NAT yang geram pun langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Bahkan Zakir pengacara korban menduga kalau Mami Erika adalah pemain lama yang kerap keluar masuk penjara.
6 Terancam 15 tahun Penjara
Atas perbuatannya, mami Erika dan Ivan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nah, itulah fakta Mami Erika, mucikari yang jadikan ABG budak seks. Semoga dapat menambah wawasan pembaca semua.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait